ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE NETS) YANG DILARANG | hai sobat... setelah saya menyinggung tentang alat tangkap Pancing Rawai Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri NOMOR 2/PERMEN-KP/2015 pada tanggal 9 Januari 2015 lalu, ternyata masih banyak masyarakat Terutama nelayan tradisional yang masih bingung karena tidak memahami isi Permen tersebut secara mendalam.
Permen Nomor 2 tahun 2015 ini berisi tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Untuk lebih memahamkan masyarakat tentang alat yang dimaksud, berikut adalah gambar dari alat tangkap yang dilarang tersebut:
Selasa, 03 Februari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar